Selasa, Mei 12, 2026
BerandaHeadlineOperasi Antik LK 2026 Berakhir, Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, Amankan...

Operasi Antik LK 2026 Berakhir, Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, Amankan 557 Tersangka

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polda Riau bersama jajaran berhasil menorehkan capaian besar dalam pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning 2026. Selama 22 hari operasi berlangsung, aparat kepolisian berhasil mengungkap 435 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total 557 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Provinsi Riau.

Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Hariyadi, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Operasi Antik LK 2026 digelar sejak 16 April hingga 7 Mei 2026 dengan mengedepankan langkah preventif, preemtif, hingga penegakan hukum secara masif.

“Selain penegakan hukum, kami juga melaksanakan kegiatan preventif dan preemtif seperti sosialisasi, penyuluhan, edukasi, patroli serta razia di tempat hiburan malam, kos-kosan hingga lokasi rawan narkoba,” ujar Brigjen Hengky.

Selama operasi berlangsung, jajaran Polda Riau tercatat melaksanakan 4.128 kegiatan preventif dan 1.431 kegiatan patroli serta razia di berbagai daerah.

Dari hasil pengungkapan 435 kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, di antaranya, sabu-sabu seberat 31,85 kilogram, Ekstasi sebanyak 2.319 butir, Ganja 110,74 gram, Happy Five sebanyak 62 butir serta Cartridge mengandung etomidate sebanyak 761 pcs

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp159 juta hasil transaksi narkoba, lima unit mobil, satu unit speedboat yang digunakan untuk menjemput barang dari luar negeri, 128 unit sepeda motor, serta 467 unit telepon genggam milik para tersangka.

Brigjen Hengky mengungkapkan, dari total 557 tersangka yang diamankan, sebanyak 487 orang dilakukan penahanan karena terlibat jaringan peredaran narkoba, sementara 70 lainnya direhabilitasi berdasarkan hasil asesmen terpadu.

“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa anak bangsa dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, rata-rata setiap hari selama operasi berlangsung pihaknya berhasil menangkap sekitar 25 tersangka yang mayoritas merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna.

“Kami menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari ancaman kehancuran akibat narkotika,” ujarnya.

Ia menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara.

Menurut Putu Yudha, sebagian besar narkotika yang berhasil diungkap berasal dari jaringan internasional yang masuk melalui wilayah perbatasan Riau dengan negara tetangga.

“Riau merupakan wilayah perbatasan yang sangat rawan menjadi jalur masuk narkotika dari luar negeri. Karena itu, perang terhadap narkoba menjadi perhatian serius Polda Riau,” katanya.

Ia juga menegaskan Polda Riau menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kejahatan narkotika dan terus memperkuat kolaborasi bersama masyarakat melalui pembentukan Satgas Narkoba serta program Kampung Tangguh Anti Narkoba.

Program tersebut, lanjutnya, bertujuan membangun keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas peredaran narkoba melalui layanan 110 maupun aparat setempat.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tutup Kombes Putu Yudha.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer