Senin, Mei 11, 2026
BerandaHeadlineHitungan Jam Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Temuan Narkoba di Kampung Dalam

Hitungan Jam Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Temuan Narkoba di Kampung Dalam

Pekanbaru (Nadariau.com) – Teka-teki penemuan ratusan pil ekstasi serta sabu yang tertimbun di dalam tumpukan pasir di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, akhirnya terungkap.

Hanya dalam waktu hitungan jam Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil menangkap si pemilik barang haram tersebut.

Pelaku berinisial RS (41) ditangkap petugas saat berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Dalam, Senin (11/05/2026) kemaren.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan dari lokasi penemuan narkotika.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru mengatakan, tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama RS di sebuah kontrakan di Jalan Kampung Dalam,” kata AKP Noki Loviko.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh narkotika yang ditemukan sebelumnya merupakan miliknya. RS juga mengaku sengaja menanam barang haram tersebut di dalam pasir untuk mengelabui petugas sekaligus menyimpan sebelum diedarkan kembali.

“Yang bersangkutan mengaku menanam barang bukti tersebut di dalam pasir,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menemukan tiga botol plastik putih yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di sekitar lokasi Kampung Dalam. Temuan itu kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat 208,13 gram, 70 paket sabu kecil seberat 8,63 gram, serta 875 butir pil ekstasi dan happy five berbagai merek.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone iPhone warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 4457 ACE yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

AKP Noki Loviko menambahkan, tersangka memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial RT dengan sistem “letak”, yakni barang ditinggalkan di tong sampah yang berada tidak jauh dari lokasi penyimpanan.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih terus melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer