Kampar (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang pengedar sabu berinisial JI (44) di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 1,20 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, pelaku diamankan saat berada di dalam rumahnya.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Kompol Deni Afrial, Kamis (7/5/2026).
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp1.430.000, kotak berisi plastik pembungkus sabu, enam mancis, dua kaca pirex, tiga sendok pipet, serta satu unit handphone.
Kompol Deni menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim opsnal setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Kepau Jaya.
Saat melakukan pemantauan, polisi mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran sabu. Tim kemudian langsung bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket kecil sabu yang sempat hendak dibuang pelaku ke dalam lubang sumur bor. Namun barang bukti berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial EP yang mengantarkan langsung ke rumahnya.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(sony)


