Pekanbaru (Nadariau.com) – Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan hal itu. Menurutnya, kelengkapan berkas merupakan hasil penelitian jaksa peneliti pada Rabu (06/05/2026).
“Benar, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan penelitian jaksa peneliti,” ujar Mey Ziko.
Dengan status P-21, perkara yang menjerat empat tersangka tersebut kini segera memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” tegasnya.
Empat tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial IRH, AR, FSS, dan AM. IRH diketahui merupakan mantri pada bank tersebut, AR berperan sebagai perantara atau calo pencari debitur, sementara FSS dan AM diduga sebagai pihak yang menikmati aliran kredit.
Kasus ini bermula pada 2023 saat penyaluran KUR Mikro kepada 22 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan karena para penerima kredit tidak memenuhi persyaratan utama, yakni memiliki usaha aktif.
Selain itu, proses persetujuan dan pencairan kredit diduga tidak melalui verifikasi lapangan yang memadai dan hanya mengandalkan dokumen identitas. Kredit tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai, yang berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah audit Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Dari hasil audit, kerugian negara atau keuangan bank ditaksir mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Saat ini, keempat tersangka masih ditahan. Tiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Pekanbaru.
Kejari Pekanbaru menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(sony)


