Rabu, Mei 6, 2026
BerandaHeadlineDalami Dugaan Korupsi Proyek Sekolah 2024, Kejati Riau Kembali Geledah Disdikbud Rohil

Dalami Dugaan Korupsi Proyek Sekolah 2024, Kejati Riau Kembali Geledah Disdikbud Rohil

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024.

Penggeledahan yang menjadi kali kedua di instansi tersebut dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti. Selain kantor Disdikbud Rohil, penyidik juga menggeledah rumah seorang saksi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SD di Kecamatan Bangko pada Selasa (05/05/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) tertanggal 27 Maret 2026. Fokus perkara mencakup dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum.

“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. Proses penyidikan kami jalankan secara transparan dan akuntabel,” ujar Zikrullah, Rabu (6/5).

Ia menambahkan, penyidik masih terus menelusuri dokumen dan data tambahan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab.

Penggeledahan ulang di Disdikbud Rohil ini memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pendidikan di daerah tersebut. Pasalnya, sebelumnya Kejati Riau juga telah menangani kasus serupa pada tahun anggaran 2023 di instansi yang sama.

Dalam perkara sebelumnya, dua pihak telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni mantan Kadisdikbud Rokan Hilir, Asril Arief, dan PPTK Sefrijon. Keduanya telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah.

Kembali dilakukannya penggeledahan untuk tahun anggaran berbeda menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih mendalami potensi penyimpangan yang lebih luas.

Zikrullah menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor pelayanan publik.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung upaya pemerintah, termasuk penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer