Kampar (Nadariau.com) – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang wanita paruh baya di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, akhirnya terungkap.
Dua pelaku berinisial BU (28) dan RE (22) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (15/04/2026), sekitar pukul 20.15 WIB di Jalan Lintas Garuda Sakti Panam–Petapahan Km 37. Korban, Yunita (52), saat itu tengah melintas seorang diri sebelum diserang secara brutal hingga tak sadarkan diri di pinggir jalan.
Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Y.E. Bambang Dewanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim Unit Reskrim setelah melakukan penyelidikan intensif.
Korban pertama kali ditemukan setelah anaknya, Emanuel Harefa (26), menerima informasi dari warga. Saat ditemukan, kondisi korban lemah dan mengalami luka serius, kemudian dilarikan ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami luka. Selain itu, sejumlah barang miliknya juga hilang,” kata Kapolsek.
Dalam aksi keji tersebut, pelaku menggasak berbagai barang berharga milik korban, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario BM 2320 ZAY, handphone OPPO A5 Pro, tas berisi dompet dan uang tunai Rp600 ribu, serta tambahan Rp500 ribu yang disimpan di dalam casing ponsel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Tapung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Minggu (03/05/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku melalui handphone milik korban yang mengarah ke wilayah Rumbai Barat, Pekanbaru.
Dipimpin Kanit Reskrim Rhino Handoyo, tim langsung melakukan penindakan. Ps. Panit Opsnal AIPTU Benny Reja bersama anggota berhasil meringkus kedua pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan handphone milik korban. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan aksi curas tersebut secara bersama-sama.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi kejahatan lain.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan maraknya tindak kriminal di jalanan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada malam hari.(sony)


