Rabu, Mei 6, 2026
BerandaHeadlineDigerebek di Penginapan, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pinggir

Digerebek di Penginapan, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pinggir

Bengkalis (Nadariau.com) – Dua orang pengedar narkoba tak berkutik saat tim Opsnal Polsek Pinggir menggerebek sebuah kamar penginapan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Selasa (05/05/2026) sekitar pukul 14.48 WIB.

Dari tangan kedua tersangka masing-masing berinisial DP (36) dan DA (32) petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Agung Rama menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi penginapan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di dalam kamar,” kata Kapolsek.

Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu seberat kotor sekitar 0,44 gram, tiga kaca pirex, satu alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp2.700.000 yang diduga hasil transaksi.

Selain itu, dua unit handphone merek Oppo dan Vivo juga turut diamankan karena diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DP mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pekanbaru. Sementara itu, tersangka DA diduga berperan sebagai pengguna.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk DPO berinisial A.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba,” kata Kapolsek.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer