Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggerebek daerah Pangeran Hidayat kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Jalan KH Agus Salim, Pekanbaru, Selasa (28/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pengedar beserta barang bukti sabu seberat 6,66 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Subdit II yang dipimpin langsung Kompol Bagus Faria langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” kata Kombes Putu, Rabu (30/04/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YAF (19) dan DF (21). Dari tangan keduanya, polisi menyita 20 paket kecil sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta buku catatan yang diduga berisi hasil transaksi
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial R, yang kini masih dalam pengejaran aparat. Kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dengan upah sekitar Rp300 ribu per hari.
Putu menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Tim masih bergerak untuk mengejar pemasok utama dan mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara menyeluruh,” kata Kombes Putu.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547.
“Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan ragu untuk melapor,” tutup Kombes Putu.(sony)


