Pekanbaru (nadariau.com) – Jika pembangunan SLB Santa Lucia milik Yayasan Prayoga Riau di Umbansari Kecamatan Rumbai mengikuti aturan yang ada, dipastikan tidak akan ada polemik yang terjadi antara SLB Santa Lucia dengan masyarakat tempatan.
Hal tersebut dikatakan pakar lingkungan Riau Jhoni Setiawan Mundung, Rabu (29/4/26).
Menurut pria yang akrab dipanggil Mundung ini, setiap bangunan usaha dengan luasan tertentu wajib memiliki sumur resapan. Hal ini diatur dalam perda Kota Pekanbaru Nomor 10 tahun 2026 tentang sumber daya air dan sumur resapan.
Lanjut Mundung, tujuan dari Perda ini untuk menjaga keseimbangan air tanah dan meresapkan air hujan namun saluran drainase air hujan harus dipisahkan dari limbah.
Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2026 ini, setiap bangunan yang sudah berdiri maupun bangunan yang baru dibangun wajib memiliki sumur resapan, ujar mantan tenaga ahli Gubernur Riau bidang lingkungan hidup ini.
“Sumur resapan harus dibikin di dalam area bangunan dan harus memiliki drainase yang layak sehingga air hujan tidak bercampur dengan air limbah,” kata Mundung.
Sebelum izin penggunaan bangunan dikeluarkan maka dinas teknis harus melakukan pemeriksaan terlebih dulu. Tentunya sumur resapan yang memenuhi standar merupakan komponen vital yang harus dimiliki dalam melakukan pembangunan Perda Nomor 10 tahun 2006 itu sebagai landasan hukum.
Meskipun telah diatur dalam perda tersebut namun penerapan di lapangan belum maksimal dan hanya dianggap pajangan saja sehingga menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar saat pembangunan maupun usai pembangunan. Dan hal ini yang terjadi dengan masyarakat Umban Sari Kecamatan Rumbai.
“Sebenarnya jika pemerintah tegas ada sanksi yang mengatur jika pembangunan tersebut tidak mengikuti sesuai aturan dalam perda, mulai dari peringatan, sanksi administrasi hingga pencabutan izin usahanya.”
Saat ini untuk mengatasi konflik masyarakat yang terdampak dari pembangunan SLB milik Uayasan Prayoga coba kembali ke perda itu, pasti tidak ada masalah yang timbul seperti saat ini tapi dengan catatan semua perizinan didapatkan dengan mekanisme yang benar, tutup mantan direktur WALHI Riau ini. (***)


