Jumat, April 24, 2026
BerandaHeadlinePolres Dumai Gagalkan Peredaran 500 Butir Pil Ekstasi, Pelaku Buang Barang Bukti...

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 500 Butir Pil Ekstasi, Pelaku Buang Barang Bukti Saat Disergap

Dumai (Nadariau.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menangkap seorang pria berinisial MN (26) bersama ratusan pil ekstasi dalam operasi dini hari di Kecamatan Dumai Selatan, Jumat (24/04/2026).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas MN, warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Ia diduga kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan Kelurahan Bumi Ayu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif sejak pertengahan April. Hasilnya, petugas memperoleh informasi akurat bahwa MN akan melakukan transaksi di Jalan Garuda Sakti, tepatnya di tepi jalan kebun sawit, RT 001, Kelurahan Bumi Ayu.

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim opsnal bergerak cepat ke lokasi dan mendapati MN berada di titik yang telah dipantau. Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan plastik hitam, namun aksinya tak luput dari pengawasan petugas.

Polisi segera mengamankan MN dan mengambil bungkusan tersebut. Disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak kertas berisi dua paket plastik bening.

Di dalamnya terdapat total 500 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo “kodok”, lengkap dengan serbuk dan pecahannya.

Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone android, dua lembar plastik asoy hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna ungu putih bernomor polisi BM 4958 RP.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Dumai. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” AKBP Angga.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan,” kata Kapolres.

Saat ini, MN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer