Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memusnahkan sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal yang merupakan barang rampasan negara dalam perkara atas nama terpidana Sufriono dan Zaini.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan dilakukan di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Riau, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Dwijo Muryono, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, para asisten di lingkungan Kejati Riau, serta sejumlah undangan lainnya.
Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan berupa rokok jenis tembakau dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai yang sah. Rinciannya, sebanyak 17.737.200 batang merek Luffman Merah, 3.023.400 batang merek Manchester Royal, dan 1.537.600 batang merek Marshal Full Flavor.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak dan dicacah menggunakan alat pengurai hingga tidak dapat digunakan kembali, sehingga nilai ekonomisnya hilang sepenuhnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta upaya menjaga kepentingan negara.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Selain sebagai bentuk kepastian hukum, langkah ini juga bertujuan mencegah kerugian negara dari sektor cukai dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Zikrullah.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal berdampak luas, tidak hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga terhadap iklim usaha.
“Rokok ilegal dijual tanpa pita cukai sehingga harganya lebih murah. Kondisi ini merugikan pelaku usaha yang taat aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” jelasnya.
Selain itu, aspek kesehatan masyarakat turut menjadi perhatian. Rokok ilegal dinilai tidak memiliki standar produksi yang jelas sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Dukungan terhadap kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ sangat penting guna melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara,” pungkas Zikrullah.
Perkara ini bermula dari rencana pengangkutan rokok ilegal yang dikomunikasikan oleh LA Suriono alias Joker kepada Zaini pada akhir Juni 2025. Selanjutnya, pada 2 Juli 2025, Sufriono bersama Zaini dan pihak lainnya bergerak menggunakan dua unit High Speed Craft (HSC) menuju perairan Outer Port Limit (OPL) dekat Malaysia.
Di lokasi tersebut, rokok ilegal dipindahkan dari kapal tanker ke HSC, lalu dibawa ke Landing Spot Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.
Pada 3 Juli 2025 dini hari, barang tersebut dibongkar dan dimuat ke sejumlah truk. Namun, pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 03.10 WIB, Tim Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penindakan.
Dari operasi tersebut diamankan dua unit HSC, lima unit truk, tiga unit mobil pribadi, serta total 22.298.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Dalam perkara ini, Sufriono dan Zaini dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsidair 60 hari kurungan.(sony)


