Senin, April 13, 2026
BerandaHeadline38 Stempel Misterius Terungkap di Sidang, Sekwan Pekanbaru Bantah Terlibat

38 Stempel Misterius Terungkap di Sidang, Sekwan Pekanbaru Bantah Terlibat

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Jhonny Andrean, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/04/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pekanbaru, Hambali, sebagai saksi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jhonson Perancis.

Salah satu poin penting yang disorot majelis hakim adalah terkait temuan 38 stempel milik pemerintah daerah lain yang diduga digunakan dalam praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

“Apakah Anda yang memerintahkan pembuatan 38 stempel ini?” tanya hakim dalam persidangan.

Hambali dengan tegas membantah. Ia mengaku tidak pernah memerintahkan pembuatan stempel tersebut, bahkan tidak mengetahui keberadaannya.

“Tidak ada saya menyuruh membuat stempel apa pun, Yang Mulia. Saya juga tidak tahu adanya stempel tersebut,” tegas Hambali di hadapan majelis hakim.

Namun, terkait uang yang ditemukan di dalam jok sepeda motor saat penggeledahan, Hambali mengakui bahwa uang tersebut adalah miliknya.

“Iya benar, Yang Mulia, uang tersebut milik saya untuk membeli tiket pesawat,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian meminta tanggapan terdakwa Jhonny Andrean atas keterangan saksi tersebut. Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan menerima seluruh keterangan yang disampaikan Hambali.

“Saya menerima seluruh keterangan saksi, Yang Mulia,” jawab Jhonny.

Seperti diketahui, Jhonny Andrean merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas sebagai petugas Alat Kelengkapan Dewan di Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Ia didakwa dengan sengaja menghalangi atau menggagalkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan perjalanan dinas serta belanja makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024.

Kasus ini bermula saat penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh informasi adanya penggunaan cap stempel dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain untuk melegitimasi dokumen SPPD fiktif.

Saat penggeledahan berlangsung, terdakwa diketahui memarkirkan sepeda motor di lokasi yang tidak biasa, yakni di dekat pos keamanan. Ketika diperiksa, Jhonny sempat tidak mengakui kepemilikan kendaraan tersebut.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk stempel dan uang, di dalam jok sepeda motor tersebut.

Meski demikian, Jhonny tetap tidak mengakui kepemilikan barang-barang tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer