Jumat, April 10, 2026
BerandaKepriPraktik Perjudian Sie Jie Marak di Tanjungpinang

Praktik Perjudian Sie Jie Marak di Tanjungpinang

Tanjungpinang, Nadariau.com – Praktik perjudian Toto Gelap (togel) Singapura atau yang dikenal dengan sebutan Sie Jie menunjukkan eksistensinya di Tanjungpinang.

Aktivitas ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi terdapat beberapa tempat khususnya di Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur, serta Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa praktik perjudian yang jelas melanggar hukum justru kembali marak?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sistem perjudian Sie Jie kini telah bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi.

Para pelaku tidak lagi bergantung pada bandar besar, melainkan menggunakan sistem daring yang mengacu pada hasil putaran dari situs togel Singapura. Pola ini membuat jaringan menjadi terdesentralisasi dan sulit disentuh aparat penegak hukum.

Di lapangan, para agen bergerak melalui jaringan kecil dengan memanfaatkan juru catat yang tersebar di berbagai titik. Mereka secara aktif mencari pemain, bahkan hingga ke lingkungan permukiman padat. Skema ini dinilai efektif memperluas pasar sekaligus menyamarkan aktivitas ilegal tersebut.
Sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi ini.

Selain berdampak pada ekonomi keluarga, perjudian juga dinilai memicu masalah sosial seperti konflik rumah tangga hingga meningkatnya potensi tindak kriminal.

“Kadang yang main itu bukan orang mampu. Justru yang susah ekonomi. Harapannya mau cepat dapat uang, tapi malah makin terjerat,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, lemahnya penindakan menjadi sorotan. Tidak sedikit masyarakat yang menduga adanya pembiaran, bahkan mencurigai adanya keterlibatan oknum tertentu yang membuat praktik ini terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Padahal, aturan hukum terkait perjudian sudah sangat tegas. Dalam Pasal 303 KUHP, disebutkan bahwa setiap pihak yang menawarkan, memfasilitasi, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Sementara itu, pemain judi juga tidak luput dari jerat hukum. Berdasarkan Pasal 303 bis KUHP, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Bahkan, hukuman dapat diperberat menjadi 6 tahun penjara bagi pelanggar berulang.

Meski demikian, penegakan hukum dinilai belum berjalan optimal. Pengamat sosial menilai bahwa pendekatan represif saja tidak cukup untuk memberantas perjudian yang sudah mengakar.

Dibutuhkan strategi komprehensif yang mencakup edukasi masyarakat, peningkatan kesejahteraan, serta pengawasan yang konsisten.
Selain faktor ekonomi, faktor psikologis juga memainkan peran besar. Judi masih dipandang sebagai jalan pintas untuk mengubah nasib, meski pada kenyataannya lebih sering menimbulkan kerugian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (10/4/2026) hingga berita ini diterbitkan belum merespons.

(Rd)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer