Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru terus gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) maupun palsu.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sebanyak 37 pelanggar berhasil ditindak. Penindakan dilakukan dengan dua cara, yakni teguran langsung disertai penggantian TNKB ke pelat resmi, serta penilangan bagi pelanggaran yang dinilai lebih serius.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W. Wicaksana, mengatakan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sesuai aturan bukan sekadar pelanggaran ringan.

Menurutnya, pelat nomor yang dimodifikasi atau dipalsukan dapat mengganggu ketertiban umum serta menghambat proses identifikasi kendaraan dalam penegakan hukum.

“Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan TNKB sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Satrio, Kamis (09/04/2026).

Kasat menjelaskan, aturan mengenai TNKB telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 68 Ayat (4), yang mewajibkan TNKB memenuhi standar bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga cara pemasangan.

Tak hanya itu, sanksi bagi pelanggar juga cukup jelas. Dalam Pasal 280 disebutkan bahwa setiap pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa TNKB resmi dari Kepolisian dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
“Artinya, ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi ada konsekuensi hukum yang harus dipatuhi,” kata Kasat.

Satlantas Polresta Pekanbaru pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda memodifikasi pelat nomor demi alasan estetika atau gaya. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berpotensi merugikan diri sendiri.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan TNKB sesuai standar resmi,” tutup AKP Satrio.

Dengan langkah penindakan yang konsisten, diharapkan kesadaran masyarakat Pekanbaru dalam berlalu lintas semakin meningkat, sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. (sony)


