Rabu, April 8, 2026
BerandaHeadlineBakar Lahan Gambut Setengah Hektare, Buruh Harian di Bengkalis Jadi Tersangka

Bakar Lahan Gambut Setengah Hektare, Buruh Harian di Bengkalis Jadi Tersangka

Bengkalis (Nadariau.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran lahan yang terjadi di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.

Seorang pria berinisial DW (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat melakukan pembakaran lahan gambut seluas sekitar 0,5 hektare.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif dan gelar perkara yang digelar pada Selasa (7/4/2026) malam sekitar pukul 23.50 WIB.

Kasus ini terungkap berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik.

“Setibanya di lokasi, tim menemukan kepulan asap dan segera melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara,” kata Kapolres, Selasa (8/4/2026).

Di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan saksi, pengakuan tersangka, serta barang bukti yang ditemukan di lapangan, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan DW sebagai tersangka.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah korek api gas serta satu buah ember.

Keduanya diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran lahan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan saksi ahli dan pemenuhan administrasi penyidikan.

Polres Bengkalis kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di wilayah gambut yang sangat rentan terhadap kebakaran.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Bengkalis,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pembakaran lahan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga berujung pada konsekuensi hukum yang serius.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer