Kamis, Maret 26, 2026
BerandaHeadlineSoroti Inkonsistensi Dakwaan KPK, Abdul Wahid Minta Hakim Objektif

Soroti Inkonsistensi Dakwaan KPK, Abdul Wahid Minta Hakim Objektif

Pekanbaru (Nadariau.com) – Terdakwa Abdul Wahid mengungkapkan sejumlah keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/03/2026).

Dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid menilai terdapat perbedaan mencolok antara narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers dengan isi dakwaan di pengadilan.

Salah satu yang disorotinya adalah terkait istilah operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, narasi OTT yang sempat disampaikan ke publik tidak muncul dalam dakwaan resmi.

“Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada. Ini menjadi kejanggalan menurut saya,” ujar Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyinggung perbedaan informasi terkait dugaan penerimaan uang. Dalam konferensi pers, disebutkan dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Namun, hal tersebut tidak tercantum dalam dokumen dakwaan.

“Ternyata dalam dakwaan tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp800 juta,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Abdul Wahid turut mempertanyakan isu aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri yang sebelumnya sempat disebutkan, termasuk ke Inggris. Ia menegaskan, hal tersebut juga tidak dijelaskan dalam dakwaan.

“Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tetapi dalam dakwaan tidak ada. Bahkan disebut saya ke luar negeri, padahal saya sudah menjelaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB,” jelasnya.

Ia juga menyoroti istilah “jatah preman” yang sempat mencuat dalam narasi awal, namun tidak diuraikan lebih lanjut dalam persidangan.

“Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahid menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun.

“Saya bersyukur majelis hakim menyampaikan tidak ada intervensi dan akan mengadili seadil-adilnya,” katanya.

Selain itu, ia juga menyinggung soal eksepsi, khususnya terkait alat bukti yang menurutnya tidak semestinya didasarkan pada penafsiran subjektif.
“Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan,” tutupnya.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer