Rabu, Maret 11, 2026
BerandaHeadlinePolisi Ringkus DPO Narkotika di Rupat, Sabu 101,54 Gram Disita

Polisi Ringkus DPO Narkotika di Rupat, Sabu 101,54 Gram Disita

Bengkalis (Nadariau.com) – Pelarian seorang pria yang lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika akhirnya berakhir. Ia diringkus tim opsnal Polsek Rupat pada Sabtu (07/03/2026) malam di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan tersangka berinisial MR alias D, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat 101,54 gram yang diduga kuat terkait jaringan peredaran narkoba di wilayah pesisir Bengkalis.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu bahkan dikirim langsung ke WhatsApp pribadi Kapolres Bengkalis, sehingga segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, setelah menerima laporan itu pihaknya langsung memerintahkan Kapolsek Rupat untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR alias D yang merupakan DPO kasus narkotika Polsek Rupat,” kata AKBP Fahrian, Minggu (08/03/2026).

Tim opsnal kemudian melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik tersangka. Setelah memastikan identitasnya, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan saat tersangka berada di sekitar Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung.

Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan berarti. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan satu paket sabu dengan berat 101,54 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Realme warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.

Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri percakapan serta jaringan kontak yang ada di dalam perangkat tersebut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Pengakuan itu langsung menjadi fokus pengembangan kasus oleh kepolisian.

Tim opsnal saat ini masih melakukan pengejaran terhadap sosok yang disebut sebagai pemasok tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus,” kata AKBP Fahrian.

Kapolres Bengkalis juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat diungkap.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selain penindakan hukum, kepolisian juga mendorong partisipasi masyarakat dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke WhatsApp Kapolres Bengkalis,” tutup AKBP Fahrian.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer