Kampar (Nadariau.com) – Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian di sejumlah kedai sembako di Pasar Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berinisial RE (29) berhasil diamankan, sementara otak pelaku berinisial CL masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang pemilik warung sembako bernama HY.
Korban mendapati warung miliknya yang berada di Jalan Pasar Usang, Kelurahan Air Tiris, dalam kondisi berantakan saat membuka toko pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari hasil pengecekan, korban menyadari sejumlah barang dagangan telah hilang. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku diketahui masuk ke dalam warung sekitar pukul 01.00 WIB dan membawa kabur berbagai barang dagangan.
Barang yang dicuri di antaranya lima tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, empat papan telur bebek, empat kardus minyak goreng merek Minyak Kita, serta sekitar 15 kilogram gula pasir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.265.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin IPDA David Gusmanto langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Polisi sempat mengamankan seorang pria berinisial TK setelah mendapat informasi dari masyarakat, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan dipastikan tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku RE pada Jumat (6/3/2026). Ia ditangkap setelah kedapatan membawa 12 pcs minyak goreng merek Minyak Kita yang diketahui merupakan bagian dari barang hasil curian.
Barang tersebut diketahui diambil dari rumah pelaku utama CL yang berada di wilayah Seberang Air Tiris.
Dalam pemeriksaan, RE mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan CL dalam mengedarkan barang hasil curian.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku diduga telah melakukan aksi pembongkaran di tiga lokasi berbeda di kawasan Pasar Air Tiris.
Aksi tersebut antara lain terjadi di Toko Sembako Yandri pada 19 Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp7 juta, Toko Buah Uda pada Desember 2025 dengan kerugian sekitar Rp3 juta, serta Toko Harian Hendra pada 25 Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp2,3 juta.
Total kerugian dari tiga kejadian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 juta.
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama para pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari usaha kedai harian.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan. Kami juga terus meningkatkan patroli dan razia terpadu guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah Pasar Air Tiris tetap aman dan kondusif,” kata Kapolsek, Minggu (08/03/2026).
Saat ini pelaku RE beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama CL yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku.(sony)


