Kampar (Nadariau.com) – Seorang pria berinisial LA (35) ditangkap aparat setelah diduga hendak melakukan transaksi sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Lintas Desa Gunung Bungsu–Tanjung, Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan anggota Koramil 12 Batu Bersurat terhadap gerak-gerik pelaku yang berada di lokasi tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Adi Candra menjelaskan, anggota Koramil yang tengah melintas melihat pelaku berada di sebuah rumah kosong dengan perilaku mencurigakan.
“Awalnya anggota Koramil mencurigai pelaku yang berada di rumah kosong tersebut. Diduga pelaku sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkotika,” kata IPTU Adi Candra, Kamis (05/03/2026).
Merasa curiga, anggota Koramil kemudian mengamankan LA dan segera berkoordinasi dengan personel Polsek XIII Koto Kampar untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas sandang yang dibawa pelaku. Sabu tersebut memiliki berat kotor 11,06 gram.
Saat diinterogasi oleh petugas, LA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah sekitar.
“Pelaku mengakui sabu itu miliknya dan rencananya akan dijual,” kata Kapolsek.
Saat ini LA telah diamankan di Mapolsek XIII Koto Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(sony)


