Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlineRumah Wanita Paruh Baya Digerebek, Polisi Amankan 104 Gram Sabu dan 8...

Rumah Wanita Paruh Baya Digerebek, Polisi Amankan 104 Gram Sabu dan 8 Ekstasi

Inhu (Nadariau.com) – Tim Unit Reskrim Polsek Lirik menggerebek rumah seorang wanita paruh baya berinisial SR (54) yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Minggu (01/03/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 104,52 gram sabu dan 8 butir pil ekstasi yang diduga siap edar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Kapolsek Lirik, AKP Novris H. Simanjuntak, mengatakan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan penggerebekan.

“Tim menerima informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” kata AKP Novris, Rabu (04/03/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di kamar SR, petugas menemukan satu kantong plastik berisi 27 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 104,52 gram. Selain itu, ditemukan pula 8 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 3,96 gram.

Tak hanya narkotika, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, buku catatan transaksi, satu unit handphone Android, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Berdasarkan temuan tersebut, SR diduga berperan aktif memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan hingga mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Lirik dan sekitarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat pun menanti tersangka.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer