Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Februari 2026 di Mapolda Riau, Selasa (03/03/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1,7 kilogram sabu, 2,83 kilogram ganja, 97 butir ekstasi, serta 90 butir pil Happy Five. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus yang menjerat 10 tersangka dalam dua bulan terakhir.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan keaslian dan kandungan zat terlarang. Barang bukti juga diperlihatkan kepada awak media sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, melalui Kabag Opsnal Yohannes M. T. Sagala, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan penetapan dari pihak kejaksaan.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan sesuai ketentuan dan ketetapan dari jaksa. Ini kewajiban yang harus dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan serta tidak melebihi batas waktu penyimpanan,” kata Sagala.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau yang diwakili Kasubbid Penmas AKBP Rudi Samosir menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Riau.
“Kami mengapresiasi dukungan rekan-rekan media yang menjadi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ini adalah bentuk transparansi dan komitmen kami dalam perang melawan narkoba,” kata AKBP Rudi.(sony)


