Pelalawan (Nadariau.com) – Penyelidikan kasus kematian gajah Sumatera yang ditemukan tewas mengenaskan di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, terus bergulir dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Hingga saat ini, aparat kepolisian telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi guna mengungkap pelaku perburuan satwa dilindungi tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena kondisi bangkai gajah yang ditemukan sangat memprihatinkan. Satwa dilindungi itu diduga kuat ditembak, dengan kondisi sebagian kepala hilang, mulai dari bagian mata, belalai, hingga kedua gadingnya.
Bangkai gajah liar tersebut pertama kali ditemukan warga pada Senin (02/02/2026) malam, di kawasan hutan lindung yang termasuk dalam areal konsesi perusahaan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Polda Riau memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam perburuan satwa dilindungi.
“Polda Riau berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kami pastikan kasus ini menjadi atensi serius,” kata Kombes Pandra, Kamis (19/02/2026).
Kabid Humas menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif oleh jajaran Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperjelas kronologi kejadian sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hasil konfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro dan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyebutkan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari petugas keamanan (satpam), pegawai yang bekerja di areal konsesi perusahaan, hingga masyarakat sekitar lokasi penemuan bangkai gajah.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya keterkaitan kasus ini dengan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk kemungkinan adanya jaringan penjualan gading gajah.
Dalam proses pengungkapan, Polda Riau turut berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau. Penanganan perkara dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation.
Tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai terhadap gajah tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, dipastikan gajah diduga kuat mati akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala.
Hasil tersebut sekaligus menepis dugaan awal bahwa kematian satwa dilindungi itu disebabkan keracunan atau paparan zat berbahaya di sekitar lokasi.
Dari rangkaian pemeriksaan puluhan saksi, penyidik menyebut perkara ini mulai menunjukkan titik terang.
Polda Riau menegaskan bahwa pelaku perburuan satwa dilindungi akan dijerat hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku terancam pidana hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu pengungkapan kasus dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perburuan liar maupun perdagangan satwa dilindungi.
Kepolisian memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik, serta mengimbau masyarakat melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110.
Dengan dukungan seluruh pihak, Polda Riau berharap kasus ini segera terungkap dan menjadi peringatan keras agar praktik perburuan liar tidak kembali terjadi di wilayah Riau.(sony)


