Rabu, Februari 18, 2026
BerandaHeadlineRugikan Negara Rp30,8 Miliar, Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PMKS Bengkalis

Rugikan Negara Rp30,8 Miliar, Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PMKS Bengkalis

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Dalam perkara ini, timbul kerugian negara sebesar Rp30 miliar lebih.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Zikrullah, dalam keterangan resminya. Menurut Zikrullah, dua tersangka yang ditetapkan yakni HJ selaku Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012-2017 serta S yang menjabat Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan aset daerah berupa PMKS yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi,” ujar Zikrullah, Rabu (18/2).

Zikrullah menjelaskan, perkara bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Putusan tersebut kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada 11 November 2015 melalui proses pengembalian barang bukti kepada pemerintah daerah.

Namun setelah aset diterima, tersangka HJ selaku pejabat yang menerima barang bukti diduga tidak melakukan pengamanan, penguasaan fisik, pemeliharaan, serta tidak mencatatkan PMKS tersebut dalam inventaris barang milik daerah. Selain itu, HJ juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset tersebut sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Akibat kelalaian tersebut, PMKS diduga dikuasai oleh tersangka S. Sejak November 2015 hingga Juli 2019, S mengoperasionalkan pabrik tersebut tanpa izin pemerintah daerah. Selanjutnya, pada Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik aset.

Padahal, Pemkab Bengkalis telah mengirimkan surat penghentian operasional pabrik kepada pihak perusahaan pada 11 Januari 2017. Meski demikian, operasional pabrik tetap berjalan.

Dalam penyidikan, tindakan para tersangka diduga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah, termasuk kewajiban pencatatan inventaris, pengamanan, pemeliharaan, hingga mekanisme penyewaan aset yang harus melalui perjanjian resmi serta penyetoran hasil sewa ke kas daerah.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp30.875.798.000,” tegas Zikrullah.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana terbaru, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Zikrullah menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.

“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya memungkasi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer