Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaHeadlinePolres Kampar Gagalkan Perdagangan Owa Ungko, Pelaku Ditangkap Saat Transaksi Rp8 Juta

Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Owa Ungko, Pelaku Ditangkap Saat Transaksi Rp8 Juta

Kampar (Nadariau.com) – Polres Kampar berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi jenis Owa Ungko (Hylobates agilis) yang hendak diperjualbelikan dengan harga Rp8 juta.

Seorang pria berinisial DE (30) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Lingkar Bangkinang Kota, Senin (26/01/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli satwa langka di wilayah Kampar.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di Jalan Lingkar Bangkinang Kota,” ujar AKBP Boby, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas AKP Rekmusnita.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan seekor Owa Ungko dalam kondisi hidup yang disimpan pelaku di dalam kotak kardus rokok. Kepada petugas, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi kepemilikan satwa tersebut.

“Owa Ungko merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Negara hadir untuk melindungi kelestarian satwa liar, dan kami tidak akan mentolerir praktik perdagangan ilegal seperti ini,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui menjual Owa Ungko seharga Rp8 juta dan telah menerima uang muka Rp500 ribu melalui transfer dari calon pembeli.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk satwa, kami akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna penanganan dan perawatan,” kata AKP Gian.

Atas perbuatannya, DE dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Polres Kampar juga mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, menangkap, maupun memperjualbelikan satwa dilindungi, serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

“Perlindungan satwa liar adalah tanggung jawab bersama. Jika ada indikasi perdagangan satwa dilindungi, segera laporkan ke kepolisian,” tutup Kapolres.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer