Pekanbaru (Nadariau.com) – Jajaran Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, S.Psi., melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas peristiwa pencurian yang terjadi di rumahnya.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan. Korban mendapati handphone dan tabung gas miliknya telah hilang,” kata IPTU Dodi Vivino, Kamis (22/01/2026).
Ia menjelaskan, korban bernama Katharina (51) terbangun dari tidurnya dan mendapati satu unit handphone Asus ROG Phone warna hitam yang sebelumnya disimpan di bawah kasur telah raib. Saat mengecek kondisi rumah, korban melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dengan grendel rusak, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram di dapur juga tidak ada.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10.200.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rumbai Pesisir,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka utama berinisial NA (35) yang diduga sebagai pelaku pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka NA mengakui telah melakukan pencurian dengan cara merusak grendel jendela rumah korban. Ia juga mengakui bahwa handphone hasil curian digadaikan kepada dua orang lainnya,” kata IPTU Dodi.
Menurutnya, handphone hasil curian tersebut digadaikan kepada seorang perempuan berinisial ME (31) dan seorang laki-laki berinisial IB (24). Sementara satu tabung gas elpiji 3 kilogram hasil curian masih disimpan di rumah tersangka NA.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin IPTU Rafles Simon, S.H., langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku penadahan.
“Kedua tersangka penadahan, ME dan IB, berhasil diamankan di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 12.00 WIB,” katanya.
Kepada petugas, lanjut IPTU Dodi, kedua tersangka mengaku telah menggadaikan handphone tersebut kepada seseorang di kawasan Jalan Budi Utomo, Labuh Baru. Namun hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap pihak penerima gadai tersebut.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Rumbai Pesisir untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit kotak handphone Asus ROG Phone warna hitam dan satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.(sony)


