Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlineKorban MiChat Jadi Sasaran Curanmor, Pelaku Nyaris Babak Belur Diamuk Masa

Korban MiChat Jadi Sasaran Curanmor, Pelaku Nyaris Babak Belur Diamuk Masa

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AF (32) nyaris menjadi bulan-bulanan massa usai kepergok membawa kabur sepeda motor milik korban di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Minggu (18/02/2026) pagi.

Beruntung, nyawa pelaku berhasil diselamatkan setelah tim Opsnal Polsek Sukajadi bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan AF sesaat setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa ini bermula saat Korban memesan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat dan mendatangi sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya.

Namun setibanya di lokasi, korban terkejut karena orang yang ditemuinya ternyata seorang waria. Merasa ditipu, korban membatalkan pemesanan. Tidak terima, waria tersebut memanggil beberapa rekannya dan meminta uang ganti rugi kepada korban.

“Korban tidak memiliki uang, sehingga handphone miliknya disita. Korban kemudian dipaksa menggadaikan handphone tersebut ke sebuah konter ponsel di Jalan Cempaka dengan ancaman kekerasan,” kata Kompol Romi.

Setelah handphone berhasil digadaikan dan uang didapat, waria beserta rekan-rekannya meninggalkan korban. Merasa menjadi korban pemerasan, korban kemudian meminta rekaman CCTV konter ponsel untuk keperluan pelaporan.

Di saat itulah korban bertemu dengan AF, yang kebetulan juga hendak menggadaikan handphone di konter tersebut. Melihat korban dalam kondisi panik, pelaku memanfaatkan situasi dengan menawarkan bantuan untuk mencari para pelaku pemerasan.

Keduanya kemudian menuju hotel tempat waria tersebut menginap menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban. Namun setelah tidak menemukan orang yang dicari, mereka kembali ke konter ponsel.

“Saat korban meminta rekaman CCTV, terlapor masih berada di atas sepeda motor. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor korban,” kata Kapolsek didampingi Kanitreskrim AKP Leo Putra Dirgantara.

Motor tersebut tidak langsung dijual, melainkan dibawa pelaku ke rumahnya. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali ke konter ponsel dengan maksud menggadaikan handphone miliknya. Tanpa disangka, korban masih berada di lokasi.

Korban pun spontan meneriaki pelaku dengan teriakan “maling”, yang langsung mengundang perhatian warga sekitar. Massa yang emosi sempat menghakimi pelaku sebelum akhirnya personel Polsek Sukajadi tiba di lokasi dan mengamankan AF.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kompol Romi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer