Selasa, Januari 13, 2026
BerandaHeadlineSedang Asyik Nyabu, Pencuri dan Penadah Motor Diciduk Polsek Rumbai Pesisir

Sedang Asyik Nyabu, Pencuri dan Penadah Motor Diciduk Polsek Rumbai Pesisir

Pekanbaru (Nadariau.com) — Aksi pencurian rumah yang terjadi saat dini hari di wilayah Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, berhasil diungkap jajaran Polsek Rumbai Pesisir. Ironisnya, dua pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut diringkus polisi saat sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial NAS (35) alias Cili sebagai pelaku pencurian, dan MNR (24) alias Rasyid yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Kasus ini bermula dari laporan korban Kirhan (57), warga Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur. Rumah korban dibobol maling pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban baru terbangun untuk melaksanakan salat Subuh.

Saat itu, korban mendapati pintu dapur rumahnya dalam keadaan terbuka. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi BM 5381 AAS yang diparkir di dapur, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram, raib digondol pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp22 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir pada Rabu (7/1/2026). Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Unit Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan sepeda motor curian. Dipimpin IPTU Rafles Simon, SH, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan.

Dalam pemeriksaan, NAS mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor dan tabung gas milik korban, lalu menjual sepeda motor tersebut kepada MNR dengan harga Rp2,2 juta
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, BPKB, dan kunci kontak berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Rumbai Pesisir, Senin (12/1/2026).

Lebih lanjut, saat proses penangkapan, petugas mendapati kedua tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Temuan tersebut membuat polisi mengembangkan kasus ini untuk pendalaman lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer