Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlineTerekam CCTV, Residivis Pembobol Ruko di Air Tiris Dibekuk Polisi

Terekam CCTV, Residivis Pembobol Ruko di Air Tiris Dibekuk Polisi

Kampar (Nadariau.com) – Aksi pencurian kembali meresahkan warga Kecamatan Kampar. Kali ini, seorang pria berinisial PR (36) harus berakhir di balik jeruji besi setelah aksinya membobol ruko di Air Tiris terekam jelas kamera pengawas (CCTV).

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian itu berhasil diringkus jajaran Polsek Kampar setelah sempat bersembunyi di rumah warga.

Peristiwa pencurian terjadi di Ruko Reza Bangunan dan Toko Alat Tulis Poster Kelana yang berlokasi di Jalan Lintas Pekanbaru–Bangkinang Km 51, Kecamatan Kampar. Aksi pembobolan tersebut berlangsung pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 02.53 WIB.

Korban, Reza (38), baru menyadari ruko miliknya dibobol saat hendak membuka usaha. Ia mendapati sebuah tablet Samsung Galaxy dan uang tunai sebesar Rp1 juta yang berada di meja kasir telah raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV dan melihat jelas sosok pelaku, korban langsung melapor ke Polsek Kampar pada Kamis (8/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Dari rekaman CCTV, kami mengenali pelaku berinisial PR yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian tahun 2023 di Kabupaten Rokan Hulu,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Jumat (09/01/2026).

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Didi Herfiandi, petugas memburu pelaku hingga akhirnya mengetahui tempat persembunyiannya di Gang Ikhlas, Kelurahan Air Tiris. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan kain dan kasur di rumah warga, sebelum diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selain membobol Ruko Reza Bangunan, PR juga mengaku melakukan pencurian di Toko Poster Kelana pada Kamis (1/1/2026).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tulis, penghapus, pensil, benang bogor, dan spidol. Kerugian akibat pencurian di Toko Poster Kelana diperkirakan mencapai Rp1.350.000, sementara total kerugian korban lainnya mencapai Rp4,5 juta.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kampar. Jangan coba-coba berbuat kriminal, pasti kami tindak tegas,” tutup AKP Asdisyah Mursyid.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer