Jumat, Januari 30, 2026
BerandaHeadlineKorupsi BBM Perkim Rohul, Hamdani Resmi Terpidana, Vonis 1 Tahun 4 Bulan...

Korupsi BBM Perkim Rohul, Hamdani Resmi Terpidana, Vonis 1 Tahun 4 Bulan Inkrah

Pekanbaru (Nadariau.com) – Mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Hamdani, resmi menyandang status terpidana kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) setelah putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Hamdani. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (23/12/2025). Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan menerima vonis dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

“JPU menerima putusan, terdakwa juga menerima,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Vegi Fernandez, Rabu (31/12/2025).

Dengan sikap tersebut, perkara dinyatakan selesai di tingkat pertama dan putusan dapat segera dieksekusi. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp75 juta, dengan ketentuan subsidair dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Hamdani tidak sekadar lalai, melainkan telah melakukan pembiaran sistematis terhadap pengelolaan anggaran yang berjalan tanpa pengawasan dan kendali.

Saat tindak pidana korupsi terjadi, Hamdani menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perkim, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jabatan strategis yang semestinya menjamin penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

Namun, fakta persidangan mengungkap adanya berbagai penyimpangan serius. Dinas Perkim melalui UPTD Pengelola Air Bersih Kabupaten Rohul diketahui tidak pernah menerbitkan surat pesanan resmi kepada rekanan penyedia BBM. Kendati demikian, proses pengadaan tetap berjalan dan pembayaran tetap dicairkan.

Lebih lanjut, laporan penggunaan BBM jenis solar disusun hanya berdasarkan perkiraan, tanpa didukung data realisasi yang akurat. Rincian volume pemakaian dicatat secara administratif, namun tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Fakta lain yang terungkap, sejumlah unit UPTD Pengelola Air Bersih telah beralih menggunakan listrik PLN dan tidak lagi mengoperasikan genset berbahan bakar solar. Kondisi tersebut terbukti melalui dokumen tagihan listrik, namun tidak pernah dijadikan dasar koreksi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, rangkaian pembiaran dan manipulasi administrasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.088.803.220.

Dalam perkara ini, Hamdani dinyatakan melakukan perbuatan tersebut bersama Frans Yadi Simamora selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perkim Rohul, Heri Islami, serta Direktur PT Esa Riau Berjaya, Joshua Tobing, telah lebih dahulu divonis masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara.

Dengan putusan yang telah inkrah tersebut, Hamdani kini resmi berstatus terpidana korupsi, menambah daftar panjang kasus penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer