Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat keamanan dan ketertiban di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
Hingga menjelang akhir tahun 2025, sebanyak 1.882 warga binaan pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi (high risk) dari berbagai daerah di Indonesia telah dipindahkan ke lapas dengan sistem pengamanan maksimum dan super maksimum di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari program nasional strategis untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), sekaligus memastikan pola pembinaan yang tepat sesuai tingkat risiko masing-masing WBP.
“Sampai menjelang akhir tahun ini, total 1.882 WBP high risk dari seluruh Indonesia telah kami pindahkan ke Nusakambangan. Kami berharap langkah ini berdampak signifikan terhadap peningkatan keamanan lapas dan rutan di daerah, khususnya dalam mewujudkan zero peredaran narkotika dan handphone ilegal, sesuai arahan Menteri Agus Andrianto,” ujar Mashudi.
Pemindahan terbaru dilaksanakan pada Sabtu, 27 Desember 2025, dengan melibatkan 130 WBP berisiko tinggi asal wilayah Riau dan Jambi. Sejumlah WBP tersebut berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Provinsi Riau, termasuk Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Setibanya di Nusakambangan, para WBP langsung ditempatkan di lapas dengan pengamanan ketat, yakni 5 orang di Lapas Batu, 31 orang di Lapas Karanganyar, 17 orang di Lapas Besi, 30 orang di Lapas Gladakan, 17 orang di Lapas Narkotika, dan 30 orang di Lapas Ngaseman.
Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat dan pengamanan berlapis, dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, melibatkan petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kantor Wilayah Ditjenpas Riau dan Jambi, serta mendapat dukungan penuh dari aparat kepolisian.
Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, memastikan seluruh tahapan penerimaan WBP berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pengecekan kesehatan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, pemindahan WBP high risk sangat membantu menciptakan suasana lapas yang lebih kondusif.
“Kebijakan ini memungkinkan kami fokus pada program pembinaan yang lebih optimal bagi warga binaan lainnya, sekaligus memperkuat komitmen menjadikan lapas di Riau aman, tertib, dan bebas dari narkoba serta gangguan kamtib,” ungkap Yuniarto.
Ditjenpas menegaskan bahwa tujuan utama program ini bukan sekadar pemindahan, melainkan perubahan perilaku WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif dan bertanggung jawab.
Sebagai bentuk kesinambungan kebijakan, Kantor Wilayah Ditjenpas Riau terus bersinergi dengan Ditjenpas RI guna memastikan seluruh program berjalan optimal, demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang maju, humanis, dan berintegritas di Provinsi Riau.(sony)


