Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlineKapolsek Tenayan Raya Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Ganti...

Kapolsek Tenayan Raya Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Ganti Ledakan dengan Dzikir

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, mengimbau masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian Tahun Baru dengan menyalakan kembang api, petasan, maupun melakukan euforia berlebihan di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama malam Tahun Baru, sekaligus menumbuhkan rasa empati terhadap saudara-saudara di Sumatera yang tengah dilanda bencana alam.

Dengan nuansa penuh kepedulian, Kompol Didi mengajak masyarakat menyambut Tahun Baru secara sederhana dan bermakna, tanpa aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, kebakaran, kecelakaan, hingga keresahan warga.

“Mari kita ganti ledakan kembang api dengan bunyi dzikir yang penuh makna. Jaga keheningan Pekanbaru dan tunjukkan solidaritas kita kepada saudara-saudara di Sumatera yang sedang menghadapi bencana,” kata Kompol Didi Antoni, Minggu (28/12/2025).

Ia menegaskan, jajaran Polsek Tenayan Raya bersama unsur terkait akan meningkatkan patroli dan pengawasan selama malam pergantian tahun. Masyarakat juga diminta tidak melakukan konvoi kendaraan, pesta jalanan, atau aktivitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, Kapolsek mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat permainan petasan maupun kegiatan berisiko lainnya.

“Peran keluarga sangat penting. Kami berharap orang tua ikut mengawasi anak-anak agar malam Tahun Baru berjalan aman dan kondusif,” tambahnya.

Kompol Didi berharap momentum pergantian tahun dapat dimaknai sebagai waktu refleksi diri dan doa, bukan sekadar euforia sesaat.

“Rayakan Tahun Baru dengan kegiatan positif seperti berdoa dan introspeksi. Jangan sampai kegembiraan sesaat justru menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa imbauan ini bukan semata-mata aturan, melainkan bentuk kepedulian bersama.

“Saat banyak saudara kita masih menanggung beban banjir dan longsor, sudah sepatutnya kita menahan diri. Dzikir dan doa bukan hanya untuk kita, tetapi juga untuk pemulihan tanah air dan para korban bencana,” tutup Kapolsek.

Kapolsek Tenayan Raya menegaskan, warga yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai tindakan sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari peringatan hingga proses hukum.

Tujuh Poin Larangan Malam Tahun Baru di Tenayan Raya.

1. Larangan total menyalakan petasan, kembang api, atau benda sejenis, selaras dengan imbauan Kapolri, sebagai bentuk empati terhadap korban bencana serta pencegahan kecelakaan, kebakaran, dan gangguan pendengaran.

2. Dilarang keras pesta yang melibatkan narkoba, obat terlarang, minuman keras, serta tindakan asusila.

3. Larangan konvoi kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan gangguan lalu lintas.

4. Pesta dengan speaker berlebihan tidak diizinkan demi menjaga ketenangan lingkungan.

5. Menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama dalam merayakan malam Tahun Baru.

6. Dianjurkan kegiatan positif, seperti dzikir, doa bersama, atau makan bersama warga, sejumlah tempat ibadah di Tenayan Raya telah menyiapkan kegiatan doa bersama yang terbuka untuk umum.

7. Ajakan bersama menjaga kamtibmas agar situasi tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah Tenayan Raya.

Dengan imbauan ini, Polsek Tenayan Raya berharap malam pergantian tahun dapat berlangsung aman, damai, dan penuh makna, serta mencerminkan kepedulian sosial masyarakat Pekanbaru.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer