Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil mengamankan seorang pria berinisial GS (26) yang kedapatan mencuri kabel lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Zebra, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Minggu (14/12/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan saat personel Polsek Sukajadi tengah melaksanakan patroli rutin.
Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang sedang berusaha membuka instalasi kabel penerangan jalan di lokasi tersebut. Tanpa menunggu lama, tim opsnal langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita kabel twistik sepanjang sekitar 50 meter serta dua unit NSB yang diduga kuat hendak dibawa kabur..
“Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya hendak mencuri kabel penerangan jalan tersebut,” kata AKP Leo, Senin (15/12/2025).
Usai penangkapan, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terkait dugaan kehilangan instalasi kabel PJU. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan memerintahkan anggotanya, Fajar Kasmara, untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
“Hasil pengecekan menunjukkan benar telah terjadi pencurian kabel twistik dan dua unit NSB,” kata AKP Leo.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak Dishub Kota Pekanbaru mengalami kerugian materil sebesar Rp1,8 juta dan telah membuat laporan resmi ke Polsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Sukajadi guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim.(sony)


