Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil meringkus sepasang suami–istri (Pasutri) yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (27/11/2025) malam sekitar pukul 21.45 WIB.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam helm serta semak-semak dekat lokasi.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni, S.H., M.H mengatakan pengungkapan ini berawal dari Tim Opsnal menerima laporan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Asbi Abdul Sani, S.H., M.H langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi.
Tak lama kemudian, petugas melihat gelagat mencurigakan dari seorang pria dan seorang wanita yang hendak kabur menggunakan sepeda motor saat didekati.
“Kedua pelaku berhasil diamankan yakni HK alias Heru (30) dan KN alias Nisa (25),” kata Kompol Didi, Senin (01/12/2025).
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, Tim Opsnal menemukan 28 paket sabu yang disimpan rapi di dalam sebuah helm warna putih.
Tidak sampai di situ, saat diinterogasi, Nisa mengakui sempat membuang barang bukti lain ketika petugas tiba.
“Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan 8 paket sabu tambahan yang disembunyikan di ilalang di pinggir jalan,” kata Kapolsek.
Dari pengungkapan ini, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengamankan barang bukti berupa, 28 paket kecil sabu dalam satu plastik besar, 8 paket kecil sabu dalam satu plastik besar.
Selain itu barang bukti turut diamankan juga, dua bal plastik klip bening, Satu sendok sabu dari pipet merah, Dua unit ponsel milik pelaku, Satu unit sepeda motor Honda Beat serta satu helm yang digunakan menyembunyikan sabu.
“Total barang bukti berjumlah 36 paket sabu siap edar. Hasil tes urine kedua pelaku dinyatakan negatif,” kata Kapolsek.
Pasangan tersebut berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar narkotika. Keduanya mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang bandar yang saat ini sedang diburu petugas.
“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kompol Didi.(sony)


