Minggu, Maret 15, 2026
BerandaHeadlineVihara Dhamma Metta Arama Tegaskan Jalan Sengketa Bukan Akses Umum

Vihara Dhamma Metta Arama Tegaskan Jalan Sengketa Bukan Akses Umum

Pekanbaru (Nadariau.com) — Sengketa penutupan jalan di kawasan Jalan Riau Ujung, Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, akhirnya mulai menemukan titik terang. Pihak rumah ibadah yang dilaporkan oleh seorang pengembang berinisial DM telah memberikan klarifikasi resmi di Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, Jumat (28/11/2025).

Kuasa Hukum Vihara Dhamma Metta Arama, Janner Marbun.SH.MH dan Bangun VH Pasaribu.SH, menegaskan bahwa akses jalan yang diklaim sebagai jalan umum oleh pelapor sebenarnya berada di atas tanah milik Vihara.

“Tadi klarifikasi karena ada laporan bahwa yang ditutup itu adalah jalan umum. Kami jelaskan berdasarkan peta bahwa akses jalan itu berada di atas tanah Vihara untuk menuju Vihara, bukan jalan umum. Tidak masuk tanah pelapor. Setelah kami jelaskan semuanya, Satpol PP memahami hal tersebut,” kata Janner Marbun.

Ia juga menegaskan bahwa pagar yang mengelilingi Vihara telah berdiri sejak 1999. Jika pun ada peraturan daerah yang terbit setelah tahun tersebut, peraturan itu tidak berlaku surut.

Marbun menjelaskan bahwa pagar tersebut merupakan batas antara tanah masyarakat dengan tanah Vihara. Ia mempertanyakan alasan pelapor mempermasalahkan penutupan pagar, padahal masih ada jalur lain yang dapat dilalui menuju lahan milik pelapor.

“Itu tidak akan kita bongkar karena bukan akses jalan. Pagar itu untuk menjamin keamanan Vihara. Seandainya tanah orang hanya punya satu-satunya akses, tentu harus dibuka. Tapi tanah pelapor ini punya jalan lain, bukan lewat Vihara,” tegasnya.

Ketua Pembangunan Vihara Dhamma Metta Arama, Budi Pujianto Tios, turut menegaskan bahwa jalan yang dipersoalkan tersebut dibangun oleh ratusan donatur dan jemaah Vihara untuk kepentingan ibadah, bukan untuk fasilitas umum.

“Ini jalan di atas tanah Vihara. Pelapor ingin memakai dua akses dari Gang Rukun dan jalan milik Vihara. Itu tidak bisa kami izinkan, karena tanah ini milik umat, untuk kepentingan ibadah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pelapor membeli tanah di Gang Rukun sekitar satu bulan lalu, yang letaknya berada di balik pagar Vihara. Namun pelapor terkesan memaksakan pihak Vihara membuka akses agar jalan Vihara dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan perumahan.

“Dengan dalih itu jalan umum. Padahal jalan itu bagian dari tanah yang dibeli secara gotong royong oleh umat dari Bapak Imam Pamuji. Maka dengan tegas kami menolaknya,” tegas Budi.

Saat ini pihak kuasa hukum Vihara Dhamma Metta Arama masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Satpol PP Kota Pekanbaru terkait laporan tersebut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer