Kamis, Januari 29, 2026
BerandaEkonomiOPINIDampak Positif Aturan Pisah Ranjang dan Pisah Rumah Selama 6 Bulan dalam...

Dampak Positif Aturan Pisah Ranjang dan Pisah Rumah Selama 6 Bulan dalam Menekan Angka Perceraian di Pengadilan Agama

OPINI- Setiap kali melangkah di lorong-lorong Pengadilan Agama, saya selalu teringat bahwa perkara perceraian bukan sekadar tumpukan berkas. Ada wajah-wajah tegang yang menunggu giliran, ada pasangan yang tak saling menatap, dan ada pula yang masih terlihat ragu apakah perceraian memang jalan akhirnya. Dari sanalah saya mulai memperhatikan bagaimana aturan masa jeda pisah ranjang atau pisah rumah selama enam bulan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 perlahan memberi dampak yang nyata.

Banyak pihak awalnya meremehkan aturan ini. Dianggap hanya formalitas sebelum palu diketuk. Namun, semakin sering saya mengikuti persidangan, semakin terlihat bahwa jeda enam bulan itu membuka ruang refleksi bagi pasangan yang tadinya sudah bulat bercerai.

Salah satu dampak yang paling terasa adalah bagaimana jeda itu mengurangi ledakan emosi. Ketika pasangan tidak lagi tinggal satu atap, masing-masing punya kesempatan menenangkan diri. Mereka mulai memikirkan kembali sebab-sebab pertengkaran yang sebelumnya terasa begitu besar. Banyak yang akhirnya sadar bahwa persoalan bisa diselesaikan tanpa harus berpisah secara permanen.

Aturan ini juga memberi ruang bagi keluarga besar untuk ikut mengambil peran. Tak jarang, orang tua atau kakak-adik menjadi penengah yang membantu memperbaiki komunikasi antara pasangan. Meski terkadang campur tangan keluarga justru memicu masalah baru, tetapi dalam banyak kasus, jeda waktu ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki hubungan yang sempat retak.

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul tren baru di kantor pengadilan. Semakin banyak gugatan cerai yang dipicu oleh judi online. Rumah tangga yang awalnya harmonis seketika berubah ketika salah satu pasangan terlilit utang akibat perjudian digital. Namun menariknya, aturan pisah rumah itu memberi ruang bagi pasangan untuk melihat persoalan secara lebih jernih: apakah masalahnya terletak pada pribadi, perilaku kecanduan, atau justru kurangnya komunikasi sejak awal. Tidak sedikit yang akhirnya memanfaatkan masa jeda tersebut untuk mencari bantuan profesional, baik konseling pernikahan maupun konseling adiksi.

Efek positif lain yang jarang disorot adalah munculnya kesadaran baru di antara pasangan bahwa perceraian bukanlah satu-satunya jalan keluar. Ada yang kembali rukun, ada yang memperbaiki pola komunikasi, dan ada pula yang memutuskan untuk memulai dari awal. Bahkan beberapa hakim yang saya temui mengatakan bahwa masa jeda ini seringkali berhasil meredam keputusan-keputusan impulsif yang muncul akibat emosi sesaat.

Tentu tak semua pasangan berhasil mempertahankan rumah tangganya setelah enam bulan terpisah. Ada yang tetap memilih berpisah karena luka yang terlalu dalam. Namun dari banyak perkara yang saya amati, aturan pisah ranjang dan pisah rumah ini terbukti memberi ruang bagi pasutri untuk berpikir lebih matang, bukan sekadar mengambil keputusan di tengah badai emosi.

Dan barangkali, di tengah meningkatnya tekanan ekonomi, masalah pekerjaan, sampai maraknya judi online, aturan jeda inilah yang menjadi rem sementara guna mencegah banyak pernikahan runtuh hanya karena sebuah keputusan yang terlalu cepat.

Penulis : Andika Wiranata, S.H
Pekerjaan : Advokat/Konsultan Hukum

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer