Pekanbaru (Nadariau.com) – Dugaan praktik korupsi kembali menyeruak di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMATIR secara resmi melaporkan Oknum Camat Bonai Darussalam dan Oknum Kepala Desa Sontang ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dan penyalahgunaan wewenang, Selasa (18/11/2025).
Laporan yang ditandatangani oleh Ketua Umum AMATIR, N.Ismanto, S.H., ini berlandaskan pada hasil investigasi, pengaduan masyarakat, serta dokumen-dokumen resmi yang berhasil dihimpun oleh LSM tersebut. Dugaan tindakan pidana ini menyasar Oknum Camat Bonai Darussalam, Elfitred Saputra, S.Ko., M.IP, dan Oknum Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, S.E..
LSM AMATIR menduga bahwa kedua oknum pejabat tersebut telah meminta atau memaksa sejumlah perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih yang terkesan mulia, yaitu untuk “perbaikan jalan”.
“Dugaan tindakan meminta atau memaksa perusahaan-perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih ‘perbaikan jalan’, sebagaimana tercantum dalam dokumen notulen rapat yang ditandatangani oleh pihak kecamatan,” ungkap AMATIR kepada media, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, laporan tersebut juga mencurigai adanya penentuan nominal pungutan yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan secara sepihak, tanpa melalui mekanisme yang sah.
Dana Pungutan Ditampung di Rekening Pribadi
Poin paling krusial yang diungkapkan oleh AMATIR adalah terkait penampungan dana hasil pungutan tersebut. Berdasarkan dokumen yang diperoleh AMATIR, dana hasil pungutan liar itu diduga ditampung dalam rekening pribadi milik Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto. Praktik ini jelas-jelas melanggar tata kelola keuangan negara dan daerah.
AMATIR menegaskan bahwa praktik pengumpulan dana ini diduga kuat tidak melalui mekanisme anggaran resmi negara, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tidak melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi/Kabupaten, serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk pemungutan retribusi.
Atas dugaan tindakan tersebut, AMATIR menilai para oknum dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan, Pasal 11 UU Tipikor mengenai penerimaan hadiah terkait jabatan, serta Pasal 368 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
Dalam laporan resminya, yang ditujukan kepada Kapolda Riau melalui DIRKRIMSUS, AMATIR mengajukan permohonan agar kepolisian segera bertindak.
AMATIR memohon kepada Kapolda Riau untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan Pungli dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua oknum pejabat tersebut, yakni Oknum Camat Bonai Darussalam, Elfitred Saputra, S.Ko., M.IP, dan Oknum Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, S.E.. Selain itu, pihak Kepolisian diminta untuk memeriksa dokumen rapat, pihak perusahaan yang dipaksa membayar, serta menelusuri rekening pribadi yang diduga digunakan untuk menghimpun dana tersebut.
“Atas diterima dan ditindaklanjutinya laporan ini sebagai komitmen untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, kami ucapkan Terima kasih,” tutup AMATIR dalam laporannya.
Laporan dugaan Pungli ini turut ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menunjukkan keseriusan AMATIR dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.(sony)


