Inhu (Nadariau.com) — Sebuah warung sate kambing di Dusun Pasar, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, berubah menjadi lokasi penggerebekan dramatis pada Rabu (12/11/2025) malam. Tim Opsnal Polsek Batang Gansal menciduk tiga pelaku yang terlibat jaringan peredaran sabu lintas kabupaten.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB itu berawal dari laporan masyarakat, yang resah karena warung sate tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si membenarkan adanya penindakan itu. Ia menyebut laporan warga langsung ditindaklanjuti Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., MH dengan memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Asmadianto, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pemuda, Ganda Ramadhan alias Ganda (21), yang disebut sering bertransaksi di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyergapan, polisi mendapati Ganda bersama seorang pria lain, Saipul Anwar (53).
Keduanya langsung diamankan, beserta barang bukti satu bungkus rokok berisi dua paket sabu seberat 0,38 gram. Ganda mengakui barang haram itu miliknya, dan menyebut nama seorang pemasok di wilayah Inhil.
Tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung metafetamin.
Bermodalkan informasi dari Ganda, tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mendatangi rumah pemasok yang disebut, Suparmin alias Bagol (49), di Simpang Petai, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Inhil.
Tanpa perlawanan berarti, Suparmin berhasil ditangkap. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sebuah tabung berwarna silver di kamar mandi. Ketika dibuka, tabung itu berisi 34 paket sabu dengan berat total 7,17 gram.
Polisi juga menyita dua timbangan digital, dua ponsel, kaca pirek, serta uang tunai Rp300 ribu.
Suparmin mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut pemasok lain yang identitasnya kini sudah dikantongi polisi.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Batang Gansal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba.
“Kami tidak hanya menangkap pengedar di lapangan, tetapi juga mengejar pemasoknya hingga keluar wilayah hukum Polres Inhu. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Fahrian.(sony)


