Inhu (Nadariau.com) – Dalam waktu kurang dari satu hari, jajaran Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dua orang tersangka diamankan di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai hampir 50 gram sabu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Polsek Rengat Barat di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Amriadi, S.H.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. Berkat laporan tersebut, dua pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan,” ujar Kapolres, Selasa (21/10/2025).
Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pematang Reba–Rengat. Petugas menangkap seorang pria berinisial M. Faisal Rivai, S.T. (52), warga Kelurahan Pematang Reba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat 0,21 gram, uang tunai Rp145.000, satu unit ponsel biru, serta sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku.
“Barang bukti sabu ditemukan disembunyikan di bawah kaki tersangka saat penggeledahan, yang disaksikan Ketua RT setempat,” ungkap Kapolres.
Hasil interogasi menunjukkan, Faisal mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Rio, yang kemudian menjadi target pengembangan tim.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 16.30 WIB, tim kembali bergerak ke Dusun Sungai Baung II, Desa Pematang Jaya. Di lokasi itu, polisi meringkus tersangka Rio Dodi Saputra alias Rio bin Suroto Adi Saputra (31), warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti satu plastik besar berisi sabu seberat 46,76 gram, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua timbangan digital, uang tunai Rp700.000, dan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka Rio berperan sebagai pemasok sabu kepada Faisal. Modusnya, barang diedarkan secara paket kecil kepada pengguna di wilayah Rengat Barat,” jelas Kapolres.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Inhu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Setiap informasi masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius, dan identitas pelapor dijamin aman,” tegas Kapolres.(sony)


