Selasa, November 18, 2025
BerandaHeadlineKorupsi Dana Desa Rp1,05 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun...

Korupsi Dana Desa Rp1,05 Miliar, Mantan Kades Kasang Mungkal Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Pekanbaru (Nadariau.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rafli Yanto, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,05 miliar.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Galih Aziz dan Fahrul Akhmi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/10/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo Harahap.

“Menuntut agar terdakwa Rafli Yanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” kata JPU Galih Aziz di hadapan majelis hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1.050.367.714.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan 4 tahun penjara.

Perbuatan korupsi itu dilakukan Rafli saat menjabat sebagai Kades Kasang Mungkal periode 2017–2021. Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa menguasai langsung Rekening Kas Desa dan menggunakan sebagian besar dana APBDes tanpa prosedur resmi.

Pembayaran kegiatan desa seharusnya dilakukan oleh Bendahara Desa dan Pelaksana Kegiatan (PK), namun justru dikelola langsung oleh Rafli. Akibatnya, sejumlah penggunaan dana tidak sesuai dengan Rencana Anggaran APBDes, bahkan sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi.

Audit juga menemukan banyak belanja fiktif, kegiatan non-fisik yang tidak pernah terlaksana, dan pekerjaan fisik dengan volume tidak sesuai dokumen RAB dan SPj. Masih ada pula kas desa yang dikuasai terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, perbuatan Rafli menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.050.367.714,02.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer