Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam upaya menegakkan hukum yang berkeadilan dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, Polsek Rumbai Pesisir berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam keluarga melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Dimana kasus ini melibatkan seorang ayah dan anaknya sendiri. Sang anak, Ibnu Syawal (22), dilaporkan oleh ayahnya Khaidir (58) lantaran membawa sepeda motor milik orang tuanya tanpa izin dan tak kunjung dikembalikan.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan pada Rabu (08/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, S.Psi melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH., MH menjelaskan kasus ini terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Gabus VIII No.93, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Pelapor bernama Khaidir (58) melaporkan anaknya, Ibnu Syawal (22), atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda BM 2615 ABA.
Awalnya, terlapor meminjam sepeda motor milik ayahnya namun tidak kunjung kembali ke rumah dan tidak mengembalikan kendaraan tersebut. Merasa dirugikan, pelapor kemudian membuat laporan ke Polsek Rumbai Pesisir.
Beberapa hari kemudian, terlapor akhirnya kembali ke rumah dan mengembalikan sepeda motor tersebut secara utuh kepada pelapor.
“Melihat hubungan pelapor dan terlapor yang masih keluarga dekat, kita kemudian mencoba memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan,” kata IPTU Dodi, Jumat (10/10/2025).
Hasil dari kegiatan Restorative Justice tersebut antara lain, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan perdamaian. Salilain itu, pelapor mencabut laporan polisi atas kasus tersebut.
Kanit menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada kemanusiaan, kekeluargaan, dan keadilan sosial.
“Kami selalu berupaya menyelesaikan setiap perkara dengan mengedepankan asas kemanfaatan dan kekeluargaan, khususnya apabila pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga,” kata Kapolsek.
Dengan penyelesaian perkara ini, diharapkan hubungan antara pelapor dan terlapor dapat kembali harmonis serta menjadi contoh penerapan Restorative Justice yang humanis di wilayah hukum Polsek Rumbai Pesisir.(sony)


