Kampar (Nadariau.com) – Warga Dusun I RT 003 RW 002 Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, digemparkan dengan peristiwa tragis yang menewaskan Risman Riyanto (43).
Ironisnya, korban meregang nyawa di tangan kakak kandungnya sendiri berinisial AK (49), dalam perkelahian berdarah pada Jumat (03/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, pertikaian maut itu berawal dari urusan surat tanah warisan. Saat itu, korban mendatangi AK yang tengah berada di sebuah warung, untuk meminta tanda tangan di atas dokumen tanah peninggalan keluarga.
“Pelaku AK menolak langsung menandatangani karena merasa batas tanah dalam surat tidak akurat. Ia sempat meminta korban untuk menghubungi pembuat surat tersebut. Namun, korban justru emosi dan mendesak agar surat segera ditandatangani,” kata AKP Gian, Sabtu (04/10/2025).
Situasi memanas. Korban yang terbawa amarah langsung mencabut pisau dari pinggangnya lalu menikam perut sebelah kiri, kepala, dan lengan kanan AK. Meski terluka, AK berusaha kabur keluar warung dan mengambil palu serta parang dari bawah kulkas. Perkelahian pun berlanjut hingga akhirnya korban tersungkur bersimbah darah dan tewas di tempat kejadian.
Menerima laporan, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH bersama tim langsung meluncur ke lokasi. Jenazah korban sempat hendak dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi, namun keluarga menolak. Melalui upaya mediasi antara pihak kepolisian, ninik mamak, perangkat desa, dan keluarga, akhirnya jenazah dibawa ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan visum awal.
“Setelah visum, jenazah diserahkan kembali ke pihak keluarga. Mereka juga menandatangani surat penolakan autopsi serta pernyataan tidak akan menuntut pihak kepolisian terkait hal tersebut,” tambah Kasat Reskrim.
Sementara itu, pelaku AK yang juga mengalami luka akibat tikaman adiknya telah menjalani perawatan medis sebelum diamankan ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AK terancam dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(sony)


