Sabtu, Maret 21, 2026
BerandaHeadlinePolres Kampar Bekuk 2 Pelaku Galian C Ilegal, Sita Alat Berat dan...

Polres Kampar Bekuk 2 Pelaku Galian C Ilegal, Sita Alat Berat dan Uang Tunai

Kampar (Nadariau.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap praktik galian C ilegal di Jalan Karet, KM 5 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Kamis (18/09/2025) petang, sekitar pukul 15.20 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil menangkap dua pelaku masing-masing berinisial SY (55) dan FE (42).

Dari lokasi, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat Excavator Komatsu PC 200 warna kuning, buku nota berisi catatan keluar masuk mobil angkut, serta uang tunai Rp6.645.000 hasil kegiatan ilegal tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika tim Unit III Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala tengah melakukan patroli rutin di sekitar Desa Karya Indah.

“Saat melintas di Jalan Garuda Sakti KM 5, personel melihat mobil colt diesel keluar masuk Jalan Karet dengan membawa tanah timbun. Kecurigaan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lokasi,” ujar Kapolres, Selasa (23/09/2025).

Benar saja, saat ditelusuri, tim mendapati aktivitas pertambangan tanpa izin. Petugas langsung mengamankan operator alat berat serta checker yang berada di lokasi. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui bahwa kegiatan galian tersebut tidak memiliki izin resmi.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 55 KUHP,” tutup AKBP Boby.

Polres Kampar menegaskan akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer