Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pemuda berinisial RF (24) lantaran kerap mengedarkan sabu di Jalan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (26/08/2025) malam.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan paket kecil berisi narkotika jenis shabu siap edar dengan berat bersih 4,3 gram, yang disimpan didalam dompet pink bergambar Hello Kitty.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi shabu di kawasan Jalan Bambu Kuning.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan rumah yang dicurigai menjadi tempat peredaran shabu. Saat dilakukan pengintaian, terlihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang kemudian berusaha kabur, namun berhasil diamankan,” kata IPTU Dodi, Rabu (27/08/2025).
Saat digeledah, dari tangan tersangka yang merupakan warga Perum Griya Permata Kulim, Tenayan Raya ini, polisi menemukan puluhan paket shabu yang disembunyikan di bawah kasur, di dalam dompet bergambar Hello Kitty.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan memang disiapkan untuk diperjualbelikan,” kata Kanit.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seorang pria bernama Putra (DPO) di sebuah hotel di Pekanbaru. Polisi sempat melakukan pengembangan ke Hotel Damon Butik, namun target telah check out sejak pagi.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan,” tambah Kanit
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(sony)


