Selasa, Maret 17, 2026
BerandaHeadlineBaru Bebas, Dua Residivis Ini Kembali Ditangkap Polsek Batang Gansal

Baru Bebas, Dua Residivis Ini Kembali Ditangkap Polsek Batang Gansal

Inhu (Nadariau.com) – Dua orang Residivis kasus narkoba berinisial RG (46) serta SA (22) yang baru 3 bulan keluar dari penjara, kembali ditangkap tim opsnal Polsek Batang Gansal, lantaran kedapatan mengedarkan sabu di Dusun Pencalang, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Rabu (20/08/2025) dini hari.

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 8,87 gram.

Kapolsek Batang Gansal, IPTU SP. Hutahaean, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Pencalang, Desa Danau Rambai. Rumah tersebut diketahui milik RG alias Ripan (46), seorang residivis narkoba yang baru keluar penjara sekitar tiga bulan lalu.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Selasa (19/08/2025) malam, penggerebekan pertama dilakukan, namun rumah dalam keadaan kosong. Tim kemudian melakukan pemantauan,” kata Kapolsek.

Hingga Rabu (20/08/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, seorang pria bernama SA alias Sulai (22) masuk ke rumah tersebut dan langsung diamankan. Dari tangannya, polisi menemukan sebuah dompet berisi alat hisap sabu (bong). Saat diinterogasi, Sulaiman menyebut bahwa rumah itu memang milik Ripanda Ginting, yang saat itu sedang bersembunyi di belakang rumah.

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.30 WIB, Ripanda akhirnya berhasil diringkus. Polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti di sekitar lokasi. Dari bawah pohon sawit, ditemukan sebuah tas bening berisi timbangan elektrik dan plastik klip.

Puncaknya, sekitar pukul 05.00 WIB, saat pemeriksaan lebih lanjut disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah botol kaca yang diselipkan di pelepah kelapa. Isinya mengejutkan, 10 paket kecil dan 2 paket sedang sabu siap edar.

“Total barang bukti sabu seberat kotor 8,87 gram, berikut timbangan, alat isap, uang tunai Rp750 ribu, handphone, dan perlengkapan lainnya berhasil diamankan. Kedua pelaku kini menjalani proses penyidikan,” tegas IPTU Hutahaean.

Dari keterangan Ripanda, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Simis untuk dijual kembali. Polisi kini masih mengembangkan kasus guna membongkar jaringan peredaran barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer