Jumat, Januari 30, 2026
BerandaHeadlineSergap Pengendara Motor, Polsek LBJ Gulung Dua Pengedar Sabu di Desa Pontian...

Sergap Pengendara Motor, Polsek LBJ Gulung Dua Pengedar Sabu di Desa Pontian Mekar

Inhu (Nadariau.com) – Respons cepat dan aksi sigap Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali menuai hasil gemilang. Sabtu (02/08/2025) sore, dua pria pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi senyap di Desa Pontian Mekar, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,15 gram bruto, lengkap dengan perlengkapan yang biasa digunakan dalam transaksi narkotika.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pontian Mekar, diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek LBJ, IPDA Daniel Okto S., S.E., M.H., langsung menginstruksikan tim opsnal untuk bergerak cepat.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, sejumlah plastik kosong, satu sendok sabu, dan sebuah iPhone 11 warna merah.

Pelaku diketahui bernama Rizki Agustama (25), warga Desa Pontian Mekar. Dalam pemeriksaan awal, Rizki menyebut nama Agung Aripin (28) sebagai rekan sekaligus pembawa sabu. Agung, yang juga berasal dari desa yang sama, segera diamankan bersama Rizki.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.

“Dua tersangka dan sejumlah barang bukti telah kami amankan. Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polsek LBJ,” ungkap Kapolres, Senin (04/08/2025).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1,15 gram bruto sabu dalam tiga klip plastik, Satu unit sepeda motor, Dua unit handphone, Uang tunai pecahan kecil serta Alat hisap sabu (sendok dan plastik).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara belasan tahun.

Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek LBJ untuk mengungkap jaringan lebih luas. Polisi juga memburu sosok berinisial W, yang disebut sebagai pemasok sabu dari Pekanbaru.

Kapolres Inhu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktif mereka:

“Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan ini sulit tercapai. Kami harap warga terus aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek LBJ dalam menumpas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian berjanji akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Inhu.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer