Kamis, Februari 12, 2026
BerandaHeadlinePolsek Sungai Apit Bongkar Peredaran 2,2 Kg Ganja, Satu Tersangka Diamankan

Polsek Sungai Apit Bongkar Peredaran 2,2 Kg Ganja, Satu Tersangka Diamankan

Siak (Nadariau.com) – Jajaran Polsek Sungai Apit, di bawah komando Polres Siak, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 2,2 kilogram dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Sungai Apit, Sabtu (26/07/2025).

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, Kamis (31/07/2025), menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah seorang pria bernama Azroi. Merespons laporan tersebut, Kapolsek Sungai Apit, IPTU Budiman S. Dalimunthe, SH, MH, langsung menginstruksikan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan Azroi saat hendak keluar dari rumahnya. Dalam penggeledahan awal, ditemukan empat paket kecil ganja di tangan kiri tersangka.

Penggeledahan pun dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga. Hasilnya, polisi menemukan satu toples plastik biru berisi ganja serta dua linting rokok yang diduga mengandung ganja.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa Azroi memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Zainal Alif (ZA), warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Polisi langsung bergerak ke rumah ZA, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. ZA kini menjadi buronan dan masih terus diburu,” kata AKBP Eka.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 2 paket besar daun ganja kering seberat total 2,2 kg yang dibungkus lakban kuning, 4 paket kecil ganja kering seberat 6,8 gram, 1 toples plastik biru berisi ganja seberat 4,3 gram serta 2 linting rokok ganja seberat 2,2 gram

Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Polsek Sungai Apit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Siak menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan dalam perang melawan narkoba,” tegas AKBP Eka Ariandy.

Upaya pemberantasan terus digencarkan oleh Polres Siak sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkotika.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer