Minggu, Februari 1, 2026
BerandaHeadlineGasak Mobil di Empat Kabupaten, RO Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Kampar

Gasak Mobil di Empat Kabupaten, RO Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Kampar

Kampar (Nadariau.com) – Tim Satreskrim Polres Kampar kembali menorehkan prestasi dengan menangkap pelaku spesialis pencurian mobil pick up lintas kabupaten. Pelaku berinisial RO (37), warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, ditangkap pada Selasa (29/07/2025) setelah buron usai menjalankan aksinya sejak November 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Danau Lancang berdasarkan laporan korban Ramdani (28),” ungkapnya.

Kasus ini bermula saat Ramdani kehilangan mobil Mitsubishi L300 BM 9356 TN yang diparkir di halaman rumahnya di Jalan Letnan Boyak, Bangkinang Kota, Rabu (06/11/2024). Saat hendak menggunakannya sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati mobilnya sudah raib. Pencarian sendiri tak membuahkan hasil hingga akhirnya Ramdani melapor ke Polres Kampar.

Setelah penyelidikan panjang, polisi akhirnya menemukan titik terang pelaku berada di Tapung Hulu. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian mobil di beberapa lokasi, di antaranya di Kabupaten Kampar, Siak, Rokan Hulu, dan bahkan hingga ke Simalungun, Sumatera Utara,” jelas AKP Gian.

Beberapa kendaraan yang berhasil dicuri RO antara lain, Mitsubishi L300 di Jalan Letnan Boyak, Bangkinang Kota, Kampar, Suzuki APV di Kabupaten Simalungun, Sumut, Mitsubishi L300 di Kecamatan Kandis, Siak, Mitsubishi L300 di Kecamatan Tandun, Rokan Hulu serta Mitsubishi L300 di Kecamatan Bangkinang, Kampar.

Mobil milik Ramdani diketahui telah dijual kepada seseorang penadah berinisial TU di Simpang Topas, Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, dengan harga Rp 25 juta.

Namun, saat polisi memburu TU, terungkap bahwa yang bersangkutan sudah lebih dahulu diamankan di Rutan Polres Kampar karena kasus narkoba. Saat diinterogasi, TU mengakui bahwa mobil pick up hasil curian tersebut telah dijual lagi di Kabupaten Siak.

“Pelaku RO kini ditahan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan semua aksinya,” tegas AKP Gian.

Polres Kampar juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan penadah barang curian lainnya serta kemungkinan adanya pelaku lain.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer