Jumat, Maret 13, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Ringkus 5 Penambangan Emas Ilegal di Kuansing

Polda Riau Ringkus 5 Penambangan Emas Ilegal di Kuansing

Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (19/12/2024) kemaren berhasil mengamankan lima pelaku penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Kuansing.

Kasubdit IV Kompol Nasruddin

Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi melalui Kasubdit IV, Kompol Nasruddin menjelaskan, operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan tersebut. Tim Subdit IV Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan sejak Rabu (18/12/2024) sore.

“Pada Kamis pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, tim kami bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi yang diterima. Setelah dilakukan pemantauan, pukul 15.00 WIB, kami menemukan aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat ekskavator di dalam kawasan hutan,” kata Kompol Nasruddin, Senin (23/12/2024).

Saat itu, lima pelaku yang terdiri dari empat pekerja box dan seorang operator alat berat langsung diamankan tanpa perlawanan. Tim juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Kelima pelaku yang diamankan adalah, RHY (anggota box), NS (anggota box), DP (anggota box) dan ZI (anggota box), serta Z (operator alat berat).

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu unit ekskavator merk Sany model SY215C warna kuning, satu unit mesin dompeng warna biru, dua lembar karpet warna hijau, dan dua alat dulang emas

Selanjutnya, kelima tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menekan aktivitas penambangan ilegal yang terus merusak lingkungan di Provinsi Riau.

“Para pelaku diduga melanggar Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tutup Kompol Nasruddin.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer