Pekanbaru (Nadariau.com) – Setelah hampir 2 bulan diburu, MN alias Iwan (33) pelaku penikaman istri secara brutal ini akhirnya berhasil ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Sabtu (07/12/2024) siang, sekitar pukul 12.00 Wib.
Pelaku yang merupakan mantan anggota geng motor XTC dibawah pimpinan Klewang ini ditangkap polisi saat sedang berada dirumahnya.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Hary Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, bahwa pelaku ini sudah dua bulan diburu.
“Pelaku ini termasuk licin, sudah dua bulan kita buru, Namun, pada siang tadi kita dapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, tanpa membuang waktu kita langsung menuju ke rumah tersangka dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” kata AKP Leo, Sabtu (07/12/2024).
Kanit menjelaskan, aksi penikaman tersebut terjadi pada Kamis (26/09/2024) lalu, dimana pada saat itu pelaku cekcok dengan korban yang merupakan istrinya dirumah saudara korban yang berada di Jalan Mulya Sari Limbungan, Kecamatan Rumbai Pasisir, Kota Pekanbaru.
“Cekcok tersebut terjadi lantaran Pelaku tidak terima korban mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan laporan KDRT,” kata Kanit.
Pada saat cekcok tersebut saudara korban bernama Hentino Saputra sipemilik rumah mengajak pelaku dan korban menyelesaikan permasalahan tersebut kerumah orang tua korban.
“Korban kemudian dipaksa masuk kedalam mobil sendirian oleh pelaku namun Hentino Saputra melarang lalu korban ditemani oleh istri saudaranya bernama Elni Safitri,” kata AKP Leo.
Sesampainya di Jalan Sudirman, tepatnya diatas jembatan Siak IV, korban dengan pelaku kembali cekcok.
Korban kemudian keluar dari mobil, melihat hal itu pelaku emosi dan langsung mengejar korban keluar mobil sambil membawa sebilah pisau dari dalam mobil tersebut dan langsung menusuk lengan korban sebanyak 2 kali.
Tidak puas, pelaku kemudian berusaha menikam perut korban dan berhasil ditangkis oleh saudara Elni Safitri namun pisau tersebut malah mengenai lengan Elni.
Usai melukai tangan Elni, pelaku kemudian menikam kaki korban sambil menampar dan memukul wajah korban.
Setelah puas menganiaya korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban bersama saudaranya begitu saja dilokasi.
Tak terima dengan ulah pelaku, korban bersama saudaranya langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh guna pengusutan lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, tim opnal langsung memburu pelaku.
“Namun pada saat kita gerebek rumahnya pelaku selalu berhasil kabur, selama pelariannya pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban,” kata Kanit.
Kemudian Sabtu (07/12/2024) siang tadi pelaku akhirnya berhasil diringkus Polisi saat berada dirumahnya.
“Siang tadi kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya tanpa membuang waktu kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kanit.
Saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” tutup AKP Leo.(sony)


