Pekanbaru (Nadariau.com) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tengah melakukan audit untuk menghitung kerugian negara yang diduga timbul akibat kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau, 2020-2021 dimasa jabatan Muflihun atau yang akrab disapa Bang Uun.
Proses penghitungan telah berjalan sejak berkas kasus diserahkan oleh Polda Riau, pada 25 September 2024 lalu.
“Proses audit masih berlangsung. Tim kami berkomitmen untuk menyelesaikannya secepat mungkin,” kata Kepala Bagian Umum BPKP Riau Krisno Wahyu Utomo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/11/2024).
Selain itu, BPKP Riau juga menelusuri komponen biaya perjalanan dinas yang mencakup uang saku, biaya transportasi, dan biaya penginapan.
Langkah ini termasuk pelacakan tiket pesawat dan hotel terkait dugaan adanya manipulasi dokumen perjalanan dinas tersebut.
Ketika ditanya mengenai jumlah kerugian negara yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp100 miliar, BPKP Riau enggan mengonfirmasi.
“Kami tidak berwenang mengumumkan nilai kerugian negara. Itu menjadi ranah kewenangan penyidik,” jelasnya.
Adapun terkait waktu pengumuman hasil audit, BPKP menyatakan bahwa hasil audit kerugian negara akan diserahkan kepada pihak penyidik Polda Riau, yang meminta bantuan penghitungan.
“Penyidik yang akan mengumumkannya setelah menerima laporan resmi dari BPKP. Proses audit ini memerlukan waktu sesuai dengan cakupan ruang lingkupnya, namun tim kami berkomitmen untuk menyelesaikan laporan dalam kesempatan pertama,” tutur Krisno.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun yang menjabat saat kasus ini terjadi.
Selain itu, ada sekitar 400 saksi yang diperiksa. Polisi juga sudah menyita sejumlah barang berharga yang diduga dari uang SPPD Fiktif DPRD Riau.(sony)


